Terima Gratifikasi dan Korupsi, Kadis PUPR Papua Era Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Mu'arif Ramadhan
Nur Khabibi
Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara.

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.

Terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.

Reporter: Nur Khabibi

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

4 Kali Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK

Video
12 bulan lalu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Video
1 tahun lalu

3 Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT Kejagung, Diduga Terima Suap

Video
1 tahun lalu

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Video
1 tahun lalu

Mengaku Nebeng Jet Pribadi ke AS, KPK: Kaesang Tidak Ungkap Detail Temannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal