JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta.
Terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.
Reporter: Nur Khabibi