Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 09:41:00 WIB
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kortas Tipidkor Polri memeriksa 9 saksi dalam dugaan korupsi tanah BPN seluas 230.450 meter persegi di Bali yang nilai asetnya ditaksir Rp4,8 triliun. (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Nilai aset tanah tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menuturkan, para saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Bali.

Penyidik juga memeriksa pihak swasta yang berkaitan dengan penguasaan lahan dan aktivitas di atas aset tersebut, yakni PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) serta PT Telehouse.

"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ucap Indra kepada awak media, dikutip Jumat (18/9/2026).

Indra menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai. Padahal, kewajiban penyediaan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD hingga kini belum dipenuhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut