Terima Suap Rp2,3 Miliar, Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara

iNews Pagi

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 5 tahun penjara mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan Tonny Budiono. Selain divonis 5 tahun penjara, dia juga didenda uang sebesar Rp300 juta.

Tonny secara sah terbukti bersalah menerima suap sebesar RP2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri,  dinyatakan uang sebesar Rp2,3 miliar diberikan terkait proyek pengerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah pada 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di tahun yang sama.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas praktik korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum serta sopan selama persidangan. Atas putusan hakim, terdakwa menerima dan tidak akan banding.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 bulan lalu

Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan

Video
2 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
2 bulan lalu

Harta Fantastis Wamenaker Noel: Tanah, Mobil Mewah dan Rp2 Miliar Kas

Video
3 bulan lalu

KPK Geledah Rumah ASN dan Eks Menteri Agama Terkait Korupsi Kuota Haji

Video
3 bulan lalu

Kabar Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal