Terjerat Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Terancam Belasan Tahun Penjara

Rahmat Ilyasan
Mu'arif Ramadhan
Tubagus Joddy

JAKARTA, iNews.id - Tubagus Mohammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.  Joddy dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Akibat perbuatanya, Joddy terjerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara, serta denda Rp24 juta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 tahun lalu

Gilang Widya Renovasi Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Akan Tempuh Jalur Hukum

Video
4 tahun lalu

Tangis Doddy Sudrajat dan Mayang Pecah saat Ziarah ke Makam Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel

Video
4 tahun lalu

Sidang Lanjutan Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Minta Keringanan Hukuman

Video
4 tahun lalu

Sopir Kecelakaan Maut Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Video
4 tahun lalu

Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel, Pendemo Kawal Sampai Rencana Dody Sudrajat Batal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal