Terkait Kasus Asusila, Hasyim Asyari Bisa Dijerat UU TPKS Hukuman 12 Tahun Penjara

Widya Michella
Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, iNews.id - Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi perkara asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan Pasal UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta. Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.

Produser : Febry Rachadi
Reporter : Widya Michella

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Buron 2 Tahun, Mantan Kades Pelaku Asusila Terhadap Bawahannya Ditangkap

Video
1 tahun lalu

Sederet Kontroversi Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Video
1 tahun lalu

Kronologi Skandal Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Video
1 tahun lalu

KPU Yakinkan Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Akan Ganggu Persiapan Pilkada Serentak

Video
1 tahun lalu

Jokowi Resmi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU RI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal