PEKANBARU, iNews.id - Mahasisiwi Pekanbaru bernama Marisa Putri (21) terancam 12 tahun penjara usai menabrak Renti (46) hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Sabtu (4/8/2024) pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Mobil city car yang dikemudikan oleh Marisa Putri menabrak sepeda motor dari arah belakang dengan kecepatan tinggi. Dalam rekaman CCTV, terlihat mobil tersebut menyeret korban sejauh 50 meter sebelum berhenti.
Korban yang mengalami perdarahan di bagian kepala segera dilarikan ke Rumah Sakit Arifin Achmad, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan akibat luka benturan serius.
Setelah kecelakaan, pengemudi mobil dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian dan MP ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui Marisa Putri baru pulang dari tempat hiburan malam sebelum kejadian.
Polisi mengungkapkan bahwa Marisa Putri mengonsumsi narkoba dan minuman keras sebelum berkendara. Saat ini, pelaku masih berada di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Atas tindakannya, Marisa Putri dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.