SUBANG, iNews.id - Sopir bus maut yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, pihak mekanik perusahaan otobus akan diperiksa, Selasa (13/2/2018).
Kemungkinan besar polisi akan menetapkan tersangka lain. Pasalnya, mekanik perusahaan diketahui turut membantu melakukan pemotongan dan penutupan selang rem bus saat rem bus bermasalah.
Sementara itu, bangkai bus Premium Passion yang mengalami kecelakaan kini berada di halaman pos PJR Cipali, Subang. Selain dipasangi garis polisi, petugas melarang warga yang tidak berkepentingan mendekati bus karena ditakutkan mengganggu penyelidikan.
Video Editor: Alvian Surya