Tetapkan Sopir Tersangka, Polisi Periksa Mekanik Bus Maut

iNews Siang

SUBANG, iNews.id - Sopir bus maut yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, pihak mekanik perusahaan otobus akan diperiksa, Selasa (13/2/2018).

Kemungkinan besar polisi akan menetapkan tersangka lain. Pasalnya, mekanik perusahaan diketahui turut membantu melakukan pemotongan dan penutupan selang rem bus saat rem bus bermasalah.

Sementara itu, bangkai bus Premium Passion yang mengalami kecelakaan kini berada di halaman pos PJR Cipali, Subang. Selain dipasangi garis polisi, petugas melarang warga yang tidak berkepentingan mendekati bus karena ditakutkan mengganggu penyelidikan.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
9 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah, Apa Motifnya?

1 bulan lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Jejak Kelam Korupsi Kembali Terulang

3 bulan lalu

Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki Meledak Terbakar di Sumsel, 16 Orang Tewas

4 bulan lalu

Potret Gus Alex Tersenyum saat Kenakan Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK

5 bulan lalu

Pengakuan Mengejutkan Fadia Arafiq usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal