Tipu Jamaah Rp1,8 Triliun, Direktur Abu Tours Ditetapkan Tersangka

iNews Siang

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pendiri dan Direktur Biro Perjalanan Umrah Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Uang milik calon jamaah yang disetor ke Abu Tours mencapai sekitar Rp1,8 triliun yang seharusnya diperuntukan untuk proses pemberangkatan. Namun diduga uang tersebut digunakan untuk pembelian aset dan investasi lainnya.

Tak hanya itu, Hamzah Mamba juga dijerat pidana pelanggaran penyelanggaraan haji dan umrah lantaran pelaku menggunakan harga promo umrah yang telah menyalahi aturan Kementerian Agama.

Akibat perbuatannya, Hamzah dijerat pasal 45 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 tentang Undang-Undang Penyelanggaraan Haji dan Undang-Undang Pencucian beserta Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
1 bulan lalu

Drama Bupati Aceh Selatan Umrah saat Bencana, Berakhir Minta Maaf

Video
3 bulan lalu

Resmi! Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri

Video
5 bulan lalu

Bukan Cuma Beras, Sekarang Beredar Emas Oplosan!

Video
6 bulan lalu

Presiden Prabowo Subianto Umrah, Cium Hajar Aswad

Video
1 tahun lalu

Nama Anggota Kodim Depok Dicatut soal Penipuan Kue Ulang Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal