Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Subianto Umrah, Cium Hajar Aswad
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengesahkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan umrah, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Agama serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Pemerintah memastikan keamanan dan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri akan tetap terjamin melalui sistem Nusuk, yang merupakan platform digital terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Jemaah wajib mendaftarkan dan memesan layanan, seperti hotel dan transportasi, melalui sistem Nusuk yang terhubung langsung dengan otoritas Saudi dan Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa memantau dan melindungi jemaah yang berangkat,” ujar perwakilan Kementerian Agama, Senin (27/10/2025).

Meski dianggap memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya, umrah mandiri memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Kelebihan Umrah Mandiri

Jemaah yang memilih umrah mandiri dinilai dapat lebih hemat secara biaya, karena tidak perlu membayar biaya tambahan untuk biro perjalanan. Selain itu, mereka juga lebih fleksibel dalam menentukan jadwal, tidak terikat dengan rombongan, serta bisa menyesuaikan waktu ibadah sesuai kebutuhan pribadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut