JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mengesahkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci tanpa melalui biro perjalanan umrah, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Agama serta Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam tata kelola perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Pemerintah memastikan keamanan dan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri akan tetap terjamin melalui sistem Nusuk, yang merupakan platform digital terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Jemaah wajib mendaftarkan dan memesan layanan, seperti hotel dan transportasi, melalui sistem Nusuk yang terhubung langsung dengan otoritas Saudi dan Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa memantau dan melindungi jemaah yang berangkat,” ujar perwakilan Kementerian Agama, Senin (27/10/2025).
Meski dianggap memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya, umrah mandiri memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
Kelebihan Umrah Mandiri
Jemaah yang memilih umrah mandiri dinilai dapat lebih hemat secara biaya, karena tidak perlu membayar biaya tambahan untuk biro perjalanan. Selain itu, mereka juga lebih fleksibel dalam menentukan jadwal, tidak terikat dengan rombongan, serta bisa menyesuaikan waktu ibadah sesuai kebutuhan pribadi.