Tunggu Ketetapan MA, Eks Napi Korupsi Diperbolehkan Daftar Caleg

iNews Sore

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan KPU di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Alhasil, mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu menjadi jalan tengah terkait polemik PKPU yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. DPR dan pemerintah menggelar rapat konsultasi dengan KPU agar berkas mantan napi korupsi tetap diproses hingga ada putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA).

Politikus Golkar itu mengungkapkan, apapun keputusan akhir MA harus menjadi patokan bagi KPU. Menurut Bamsoet, jika MA menolak gugatan tersebut, maka pendaftaran bakal caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi harus dihentikan alias digugurkan.

Namun, jika MA mengabulkan gugatan tersebut maka KPU sebagai penyelenggara pemilu harus meneruskan proses verifikasi bakal caleg yang pernah menjadi terpidana korupsi sampai masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 tahun lalu

KPU Larang Eks Napi Korupsi, Narkoba dan Kejahatan Seks Anak Nyaleg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal