Ungkap Perdagangan Senjata Ilegal di Medsos, Polres Tanjung Priuk Tangkap 3 Pelaku

iNews

JAKARTA, iNews.id - Polres Tanjung Priuk mengungkap perdagangan senjata ilegal jenis air gun dan air softgun di media sosial (medsos). Polisi menangkap tiga pelaku dan akan meminta keterangan para pembeli di medsos. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DK, ULN, dan FA.

Ketiga tersangka menjual senjata melalaui Facebook dan Instagram dikirim melalui pengantar paket barang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Wanita Pemilik Puluhan Senpi dan Ribuan Peluru di Bandung Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal