JAKARTA, iNews.id - Polres Tanjung Priuk mengungkap perdagangan senjata ilegal jenis air gun dan air softgun di media sosial (medsos). Polisi menangkap tiga pelaku dan akan meminta keterangan para pembeli di medsos. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DK, ULN, dan FA.
Ketiga tersangka menjual senjata melalaui Facebook dan Instagram dikirim melalui pengantar paket barang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan