Upaya Bandingnya Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni

Video
9 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pengacara Diduga Jadi Perantara Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Selidiki

Video
9 bulan lalu

Polda Jatim Ungkap Kasus Penemuan Mayat Perempuan dalam Koper di Ngawi | MORNING NEWS

Video
10 bulan lalu

Pemeran Arya Soma Film Misteri Gunung Merapi, Tewas Dibunuh

Video
11 bulan lalu

Ditulis Untuk Sang Ibu, Begini Isi Surat Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal