Video 2 Perempuan Penganiaya Lurah Cipete saat Razia Protokol Kesehatan Ditangkap

Erfan Maruf
Polisi menangkap dua perempuan berinisial RQ dan PK, pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan berinisial RQ dan PK, pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Korban dianiaya di Kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat razia protokol kesehatan (prokes).

Motif kedua tersangka menganiaya Nurcahya lantaran tersinggung ditegur. RQ berperan memiting dan mencekik leher korban dan PK mencakar wajah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengatakan meski iba namun proses hukum harus terus berjalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
4 hari lalu

Babak Baru Kasus Bocah Tewas di Sukabumi, Ibu Kandung Laporkan Ayah Nizam

Video
4 hari lalu

Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Resmi Dipecat usai Aniaya Siswa di Tual hingga Tewas

Video
5 hari lalu

Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas

Video
5 hari lalu

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Maluku Transparan

Video
1 tahun lalu

Korban Ceritakan Dugaan Penganiayaan Anak Bos Roti di Komisi III DPR: Dilempar Loyang Kue Hingga Kepala Bocor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal