Video 2 Perempuan Penganiaya Lurah Cipete saat Razia Protokol Kesehatan Ditangkap

Erfan Maruf
Polisi menangkap dua perempuan berinisial RQ dan PK, pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya.

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dua perempuan berinisial RQ dan PK, pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Korban dianiaya di Kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat razia protokol kesehatan (prokes).

Motif kedua tersangka menganiaya Nurcahya lantaran tersinggung ditegur. RQ berperan memiting dan mencekik leher korban dan PK mencakar wajah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengatakan meski iba namun proses hukum harus terus berjalan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Motif Taufik Hidayat Aniaya YTR Terungkap, Cemburu dan Stres Kerja Dilampiaskan ke Korban

1 bulan lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penganiaya YTR di Bandung Dihukum Kebiri

1 bulan lalu

KSP Dudung Sebut Perbuatan Taufik Hidayat di luar batas kemanusiaan, Layak Dihukum Berat

1 bulan lalu

Polda Jabar Buka Call Center! Cari Korban Lain Penganiayaan Taufik Hidayat

1 bulan lalu

Fakta Baru! Taufik Hidayat Mengaku Aniaya Pacar saat Mabuk Miras Intisari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal