Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

Jumat, 18 September 2026 - 23:00:00 WIB
Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September
Pemprov Jateng memberikan relaksasi pajak kendaraan berupa pembebasan denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ mulai 21 September 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda pajak kendaraan, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program tersebut diberikan untuk mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mengurangi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah (Jateng). Kebijakan itu telah disetujui Gubernur JatengAhmad Luthfi dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jateng.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB selama periode program.

Selain itu, pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya juga dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya," kata Masrofi dikutip dari iNews Semarang, Jumat (18/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut