JAKARTA, iNews.id - Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi syarat utama bagi tenaga medis dalam menangani kasus virus corona (Covid-19). APD yang digunakan tenaga medis harus sesuai standar kesehatan dunia.
APD dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas cair atau udara, serta melindungi penggunanya dari penyebaran infeksi. Penggunaan APD juga harus sesuai pedoman yang telah ditetapkan sehingga bisa menjadi pelindung maksimal.
Penggunaan APD memiliki jenjang tertentu mulai dari tenaga kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga. Bagi tenaga medis di faskes tingkat tiga yang merawat pasien covid-19 wajib menggunakan APD lengkap seluruh tubuh
Video Edirtor: Ifaldi Musyadat