Video 3 Tingkatan Penggunaan APD bagi Petugas Medis

iNews
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi syarat utama bagi tenaga medis dalam menangani kasus virus corona (Covid-19). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) menjadi syarat utama bagi tenaga medis dalam menangani kasus virus corona (Covid-19). APD yang digunakan tenaga medis harus sesuai standar kesehatan dunia.

APD dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas cair atau udara, serta melindungi penggunanya dari penyebaran infeksi. Penggunaan APD juga harus sesuai pedoman yang telah ditetapkan sehingga bisa menjadi pelindung maksimal.

Penggunaan APD memiliki jenjang tertentu mulai dari tenaga kesehatan tingkat pertama, kedua, dan ketiga. Bagi tenaga medis di faskes tingkat tiga yang merawat pasien covid-19 wajib menggunakan APD lengkap seluruh tubuh

Video Edirtor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Waspada! Covid-19 Kembali Naik di Indonesia hingga Kisah Lee Jae-Myung Jadi Presiden Korsel

Video
5 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Pemerintah Coret 1,9 juta daftar penerima bansos hingga Penabrak Anak Gajah di Malaysia Tampil ke Publik

Video
6 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Kasus Covid-19 Menggila Lagi di Singapura dan Hong Kong

Video
6 bulan lalu

Headline iNews.id: Jokowi Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Ijazah Palsu hingga Kasus COVID-19 Menggila Lagi 

Video
1 tahun lalu

Cek Fakta Klaim Vaksin Covid-19 Gunakan Bahan Kimia Penyebab Kanker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal