Video 392 Narapidana di Lapas Salemba Dibebaskan Cegah Virus Corona

iNews
Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba Kelas II A, Jakarta Pusat, membebaskan 392 narapidana. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba Kelas II A, Jakarta Pusat, membebaskan 392 narapidana. Pembebasan narapidana mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Ratusan narapidana tersebut telah dibebaskan secara bertahap. Napi yang dibebaskan berakategori narapidana umum dan narapidana narkoba dengan sisa hukuman di bawah satu tahun.

Mereka tampak bahagia dapat menghirup udara segar. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
9 bulan lalu

Menteri Imipas Sebut 19.337 Napi Berpeluang Terima Amnesti, Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Dapat

Video
11 bulan lalu

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Video
11 bulan lalu

Predator Seksual Reynhard Sinaga Diserang dalam Penjara di Inggris, Ini Respons Pemerintah

Video
12 bulan lalu

Ratusan Warga Binaan di Rutan Salatiga Ikuti Sosialisasi Pilkada 2024

Video
1 tahun lalu

Meriahkan HUT ke-79 RI, Rutan Salatiga Gelar Lomba 17 Agustus hingga 79 Narapidana Dapat Remisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal