Video 6 Hari Penyelidikan, Sopir Vanessa Angel Ditahan

Rahmat Ilyasan
Mochamad Nur
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

JOMBANG, iNews.id - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Ditlantas Polda Jatim setelah bekerja sama dengan Satlantas Polres Jombang.

Proses penyelidikan telah dilakukan selama 6 hari. Tubagus Joddy dinyatakan lalai karena mengemudi dengan kecepatan 120 kilometer per jam.

Akibat kelalaian itu, mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa 10 saksi. Usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus Joddy langsung ditahan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Pajak Naik 400%, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Segalon!

57 tahun lalu

Ribuan Umat Katolik Jawa Timur Berangkat ke Jakarta untuk Misa Suci Bersama Paus Fransiskus

57 tahun lalu

Ricuh! Puluhan Anggota Satpol PP Usir Pengusaha yang Kuasai Lahan Ruko Milik Pemkab Jombang

57 tahun lalu

Anggota Polsek Ploso Jombang Diduga Ditusuk Istrinya, Polres Jombang Angkat Bicara

57 tahun lalu

Ratusan Santri Gelar Doa Bersama Jelang Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia VS Uzbekistan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal