Video 8 Wilayah Aglomerasi Selama Masa Larangan Mudik 

iNews
Ifaldi Musyadat
Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian aktivitas perjalanan atau transportasi di wilayah aglomerasi.

Perizinan di wilayah aglomerasi diberikan untuk transportasi normal dan esensial. Total ada 8 wilayah aglomerasi dengan izin perjalanan selama masa larangan mudik.

Meski begitu, pemerintah kembali menegaskan warga untuk tidak mudik. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19.

Warga yang nekat mudik di periode 6-17 Mei 2021 akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan sesuai aturan berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
14 hari lalu

Viral Warga Tangsel Nekat Mudik Naik Sepeda ke Palembang!

Video
12 bulan lalu

MORNING NEWS: Mudik Aman Tanpa Drama

Video
12 bulan lalu

MORNING NEWS:  Mudik Aman Tanpa Drama hingga Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang 

Video
12 bulan lalu

MORNING NEWS:Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain hingga Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Video
12 bulan lalu

MORNING NEWS: Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal