Video 8 Wilayah Aglomerasi Selama Masa Larangan Mudik 

iNews
Ifaldi Musyadat
Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian aktivitas perjalanan atau transportasi di wilayah aglomerasi.

Perizinan di wilayah aglomerasi diberikan untuk transportasi normal dan esensial. Total ada 8 wilayah aglomerasi dengan izin perjalanan selama masa larangan mudik.

Meski begitu, pemerintah kembali menegaskan warga untuk tidak mudik. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi penularan COVID-19.

Warga yang nekat mudik di periode 6-17 Mei 2021 akan mendapat sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda, sanksi sosial hingga kurungan sesuai aturan berlaku.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Mudik Aman Tanpa Drama

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS:  Mudik Aman Tanpa Drama hingga Menhub Imbau Pemudik Berangkat saat Siang 

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS:Timnas Indonesia Taklukkan Bahrain hingga Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

Video
8 bulan lalu

MORNING NEWS: Diskon Tarif Tol 20 Persen Berlaku Mulai Hari Ini

Video
2 tahun lalu

Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Tol Cipali, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal