JAKARTA, iNews.id - PN Jaksel menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2/2021). Jumhur curhat selama di rutan Bareskrim Polri seolah hidup di tengah hutan.
Pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Majelis hakim menjelaskan alasan Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya.