JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR sekaligus mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka korupsi. Selain alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sulsel, Muddai Maddang.
Ke 2 nya diduga terlibat dalam perkara korupsi pembelian gas bumi. Alex Noerdin dan Maddai Maddang langsung di tahan untk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Jaktim.