Video ASN Dilarang Keluar Kota saat Libur Nasional

iNews
Ifaldi Musyadat
Pemerintah kembali membuat kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar kota mulai 10 hingga 14 Maret 2021. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali membuat kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar kota mulai 10 hingga 14 Maret 2021. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi berpotensi meningkatnya angka positif Covid-19. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
21 hari lalu

Bersih-Bersih BGN! Sudaryono Pecat 261 Pegawai, Termasuk 37 Tenaga Ahli

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya

1 tahun lalu

MORNING NEWS: Prabowo Umumkan THR ASN Cair 17 Maret 2025

1 tahun lalu

MORNING NEWS: ASN dan Pegawai Otorita Mulai Berkantor di IKN, Diantar-Jemput Bus Listrik

1 tahun lalu

Headline iNEWS.ID: ASN Diizinkan WFA Mulai 24 Maret 2025, Simak Kriterianya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal