JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali membuat kebijakan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar kota mulai 10 hingga 14 Maret 2021. Larangan tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi berpotensi meningkatnya angka positif Covid-19.