Video Bidan PNS di Aceh Diduga Lakukan Praktik Aborsi Ilegal

Ifaldi Musyadat
Syukri Syarifuddin
Seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, atas dugaan melakukan praktik aborsi. (Foto: iNews.id)

ACEH, iNews.id - Seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, atas dugaan melakukan praktik aborsi. Pelaku ditangkap setelah melakukan aborsi pada seorang pelajar di sebuah penginapan di Kota Sabang.

Polisi juga telah mengambil visum jenazah bayi yang sudah dikubur.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Promosi Melalui Medsos, Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Bandung

57 tahun lalu

Wanita Ditangkap di Kamar Kost Usai Tenggak Miras untuk Gugurkan Kandungannya

57 tahun lalu

Sepasang Kekasih Diduga Melakukan Aborsi, Polisi Gali Tanah untuk Temukan Janin

57 tahun lalu

3 Orang Diamankan dalam Penggerebekan Rumah Diduga Klinik Aborsi di Duren Sawit

57 tahun lalu

Kasus Aborsi, 2 Mahasiswa Diamankan Polres Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal