Bea Cukai Sita 1.435 Bal Pakaian Bekas Ilegal, Suahasil: Rugikan Industri hingga Konsumen
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan penyelundupan 1.435 bal pakaian bekas impor ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menilai, peredaran pakaian bekas yang masuk tanpa melalui mekanisme kepabeanan merugikan industri tekstil nasional sekaligus berisiko bagi konsumen.
Suahasil mengatakan, masuknya pakaian bekas ilegal dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil dan pelaku usaha di dalam negeri. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak mulai dari penjahit hingga industri tekstil berskala besar.
"Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia, industri tekstil, dan industri pendukung tekstil kita. Kita biasanya pesan kepada penjahit dan industri lokal, sekarang langsung masuk yang ilegal seperti ini," kata Suahasil dalam konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Selain berdampak terhadap industri dalam negeri, Suahasil menyoroti risiko kesehatan dari pakaian bekas yang masuk secara ilegal. Dia menyebut, kondisi barang yang tidak diketahui asal-usul dan proses penanganannya dapat menimbulkan risiko bagi konsumen.
"Ada grade yang kita tidak tahu isinya karena bekas, apakah ada bakterinya, virusnya, atau penyakitnya. Ini sangat membahayakan untuk masyarakat kita dan paling banyak merugikan konsumen," tuturnya.