JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Walikota Banjar periode 2003 s/d 2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan tersangka korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 s/d 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Untuk memaksimalkan pemberkasan perkara, tim penyidik melakukan penahanan paksa terhadap Herman Sutrisno (HS) dan Rahmat Wardi (RW) selama 20 hari ke depan.