Video Dua Penyuap Juliari Batubara Didakwa Berikan Uang Rp3,2 Miliar

Raka Dwi Novianto
Mochamad Nur
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (24/02/21) siang. Dua penyuap memberi uang periode Oktober-Desember 2020, melalui pejabat Kemensos. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (24/02/21) siang. Dua penyuap memberi uang periode Oktober-Desember 2020, melalui pejabat Kemensos.

Kedua pejabat Kemensos terima sebesar Rp1.28 miliar dan Rp1.95 miliar secara terpisah. Jaksa penuntut KPK tegaskan kedua penyuap langgar UU Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
26 hari lalu

Menteri Haji dan Umrah Bahas Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Video
29 hari lalu

KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil

Video
1 bulan lalu

Ustaz Khalid Basalamah Dipalak Oknum Kemenag 2.400-7.000 USD per Jemaah Haji

Video
2 bulan lalu

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 7 Jam, Dicecar Apa Saja?

Video
2 bulan lalu

Heboh! KPK Temukan 4 HP Eks Wamenaker Noel di Plafon Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal