JAKARTA, iNews.id - Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (24/02/21) siang. Dua penyuap memberi uang periode Oktober-Desember 2020, melalui pejabat Kemensos.
Kedua pejabat Kemensos terima sebesar Rp1.28 miliar dan Rp1.95 miliar secara terpisah. Jaksa penuntut KPK tegaskan kedua penyuap langgar UU Tindak Pidana Korupsi.