Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan pcr alias tes swab tidak membatalkan puasa. (Foto: iNews.id)
JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan pcr alias tes swab tidak membatalkan puasa. Sehingga dapat dilakukan di siang hari.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!