JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 575 anggota DPR RI yang telah dilantik pada 1 Oktober 2019 akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain Rp60 juta per bulan. Gaji anggota legislatif ini diatur dalam Surat Edaran DPR tahun 2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, serta Surat Menteri tahun 2015 tentang Kenaikan Sejumlah Indeks Tunjangan bagi Anggota DPR.
Selain itu, anggota DPR akan menerima rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang muka kendaraan, biaya pemakaman serta mendapat uang pensiun. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat