JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Saat ini Gus Nur telah tiba di Bareskrim untuk menjalani penyidikan. Sebelum pemeriksaan dia menjalani swab test Covid-19. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur