Video Gus Nur Ditangkap Bareskrim terkait Ujaran Kebencian

iNews
Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menetapkan Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan. Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.

Saat ini Gus Nur telah tiba di Bareskrim untuk menjalani penyidikan. Sebelum pemeriksaan dia menjalani swab test Covid-19. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Video
2 tahun lalu

Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab

Video
2 tahun lalu

Panglima Jilah Datangi Bareskrim terkait Kasus Rocky Gerung, Ada Apa?

Video
3 tahun lalu

Ini Alasan Muhammadiyah Jombang Laporkan AP Hasanuddin ke Polisi

Video
3 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah Laporkan ASN BRIN akibat Komentar yang Mengancam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal