Video Gus Nur Jadi Tersangka Ditahan 20 Hari untuk Pemeriksaan Intensif

iNews
Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Polisi mempersilakan kuasa hukum Gus Nur mengajukan pra peradilan jika tak setuju dengan penangkapan polisi. Gus Nur ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan intensif sejak 25 Oktober 2020.

Sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan oleh polisi. Tim Kuasa Hukum Gus Nur  berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Ini Momen Luhut Hadir sebagai Saksi di Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty

Video
3 tahun lalu

Andi Pangerang Peneliti BRIN Ditahan di Rutan Bareskrim

Video
3 tahun lalu

Bebas! Nikita Mirzani Sujud Syukur di Ruang Sidang

Video
3 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten

Video
3 tahun lalu

Medina Zein Kembali Jalani Sidang dengan Agenda Replik dari JPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal