JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Salah satunya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Mereka terjerat dalam kasus tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan. Polisi akan melakukan upaya paksa untuk pemanggilan keenam tersangka.