Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi digelar hari ini, Selasa (8/10/2024). Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam sidang, hakim meminta dokumen dilengkapi terlebih dahulu. Hakim meminta pihak penggugat dan tergugat memeriksa berkas kedudukan hukum.

Pihak Habib Rizieq dkk kemudian menyampaikan protes terhadap surat kuasa tergugat. Pihak penggugat menyebut gugatannya adalah personal, bukan terkait jabatan presiden.

Produser: Akira AW
Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut