Video Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq terkait Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Mochamad Nur
Tim MNC Portal
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota kebertan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes swab RS UMMI, Bogor diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota kebertan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus hasil tes swab RS UMMI, Bogor diduga disembunyikan dari Gugus Tugas Covid-19. Perkara itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Habib Rizieq hadir langsung di ruang sidang. Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hakim memerintahkan jaksa memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam kasus itu. Sidang akan dilanjut dengan pemeriksaan saksi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
11 bulan lalu

Pagi Ini, Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

Video
1 tahun lalu

Sidang Gugatan Rp5.246 T Habib Rizieq ke Jokowi, Hakim Minta Dokumen Dilengkapi

Video
1 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab ke Jokowi Digelar Hari Ini

Video
1 tahun lalu

Bahas Isu Kemaslahatan Bangsa, Sufmi Dasco dan Habiburokhman Temui Habib Rizieq

Video
1 tahun lalu

Ungkit Tragedi Km 50, Habib Rizieq Shihab: Saya Akan Kejar Sampai Akhirat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal