Video Hari Ini Penumpang KRL Wajib Miliki STRP

iNews
Ifaldi Musyadat
Mulai hari ini, para pengguna KRL Commuterline Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, para pengguna KRL Commuterline Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau "STRP" sebagai syarat perjalanan. 

Aturan tersebut diterapkan, untuk menyaring calon penumpang. Hanya para pekerja di sektor esensial dan kritikal serta warga dengan kebutuhan darurat saja yang boleh masuk ke DKI Jakarta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Asisten Masinis Cerita Detik-Detik Kecelakaan Maut Kereta Bekasi, Singgung Sinyal Eror

3 bulan lalu

Ini Penjelasan Sopir Taksi Hijau usai Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

8 bulan lalu

Kereta Petani dan Pedagang Resmi Beroperasi 

8 bulan lalu

Drama Tumbler Biru yang Hilang di KRL, Endingnya Damai

8 bulan lalu

Presiden Prabowo Naik KRL, Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru yang Tampil Modern dan Megah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal