Video Hari Ini Penumpang KRL Wajib Miliki STRP

iNews
Ifaldi Musyadat
Mulai hari ini, para pengguna KRL Commuterline Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Mulai hari ini, para pengguna KRL Commuterline Jabodetabek wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau "STRP" sebagai syarat perjalanan. 

Aturan tersebut diterapkan, untuk menyaring calon penumpang. Hanya para pekerja di sektor esensial dan kritikal serta warga dengan kebutuhan darurat saja yang boleh masuk ke DKI Jakarta.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
7 hari lalu

Presiden Prabowo Naik KRL, Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru yang Tampil Modern dan Megah

Video
3 bulan lalu

Tarif Rp80 di Hari Kemerdekaan Jumlah Pengguna KRL Tembus 770 Ribu 

Video
1 tahun lalu

Pelaku Kejahatan dan Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Selamanya

Video
2 tahun lalu

Tiduran di Rel saat Kereta akan Melintas, Seorang Pria Tewas di Perlintasan Pasar Senen

Video
3 tahun lalu

Penumpang dari Stasiun Bogor Mengeluh Gegara KRL Transit di Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal