Video Ijtima Ulama MUI Putuskan Uang 'Crypto' Haram

Mochamad Nur
Widya Michella Nur Syahid
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021). Ijtima Ulama ke-7 menyepakati 12 poin bahasan salah satunya tentang penggunaan uang Cryptocurrency.

Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Selain membahas Cryptocurrency, 12 Itjima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama. Ijtima Ulama juga membahas tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan. Panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat, dan distribusi lahan untuk kemaslahatan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Dugaan Aliran Sesat di Bekasi: Janji Masuk Surga dengan Bayar Rp1 Juta

Video
5 bulan lalu

Sound Horeg Terancam Haram, PBNU dan MUI Kaji Mendalam

Video
7 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: MUI dan Muhammadiyah Bantah Dukung Pemakzulan Gibran

Video
11 bulan lalu

MUI Gelar Mukernas, Dukung Usulan Presiden agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

Video
12 bulan lalu

Gus Miftah Hina Penjual Es, MUI Singgung Sertifikasi dan Diklat Pendakwah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal