JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar wilayah I. Penggeledahan terkait kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2018.
Penyalahgunaan dana BOS dan BOP itu terjadi di SMKN 53, Jakarta Barat, senilai Rp7,8 miliar. Para penyidik Kejari Jakbar mulai melakukan penggeledahan, pukul 13.00 WIB.