Video Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP
Rabu, 28 April 2021 - 12:04:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat (Jakbar) dan seorang Staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan ditetapkan Kejari Jakbar sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan barang.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp7,8 miliar.
Editor: Dani M Dahwilani