Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Sri Mulyani Dicecar DPR Soal Makan Siang Gratis, Ini Jawabannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat (Jakbar) dan seorang Staf Suku Dinas (Sudin) Pendidikan ditetapkan Kejari Jakbar sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan barang.

Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp7,8 miliar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut