JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asal Malaysia di Selat Malaka. Kapal ikan ilegal itu ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 12, Kamis (28/11/ 2019), pukul 16.07 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman mengatakan kapal ikan tersebut ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Agus mengatakan, dalam penangkapan tersebut diamankan empat orang awak kapal berkewarganegaraan Kamboja bersama alat tangkap terlarang trawl. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Muarif Ramadhan