JAKARTA, iNews.id - Satgas Misi Kemanusiaan Internasional, berhasil menangkap dua pelaku pengiriman PMI ilegal yang kapalnya karam dan menewaskan puluhan orang di Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat penyelundup PMI ilegal yang bermain di Pelabuhan Tikus Tanjung Uban, Bintan dan Tanjung Balai Karimun.
Para pelaku memiliki jaringan di berbagai Kota, terutama di kawasan NTB, Surabaya dan Jawa Tengah. Calon PMI yang berhasil direkrut didatangkan via Batam, selanjutnya PMI diwajibkan membayar Rp4 juta hingga Rp4,5 juta untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur tikus.
Sementara, para pelaku terancam Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Berikut video selengkapnya.