Video Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, 9 Orang Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Ifaldi Musyadat
9 orang jadi tersangka kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). (Foto: iNews.id)

LANGKAT, iNews.id - 9 orang jadi tersangka kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). 

9 orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP dan TS. Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu.

Sedangkan SP dan PS berperan sebagai penampung. Para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia Divonis Bebas

57 tahun lalu

8 Terdakwa Kasus Kerangkeng Manusia Jalani Sidang Perdana secara Virtual

57 tahun lalu

Propam Periksa 5 Personel Polisi terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif

57 tahun lalu

Video Polisi Temukan Selang Diduga Alat Penyiksa Tahanan hingga Mati di Kerangkeng Bupati Langkat

57 tahun lalu

Gubernur Sumut Berhentikan Operasional Kerangkeng Manusia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal