JAKARTA, iNews.id - Berbagai kejahatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) terjadi di sejumlah tempat. Semakin maraknya kejahatan diduga masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup di saat pandemi.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk membebaskan sejumlah narapidana (napi) melalui asimilasi dan integrasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebanyak 30.000 lebih napi seluruh Indonesia mendapatkan program asimilasi sejak 1 April 2020 hingga Desember 2020 mendatang. Meski begitu tidak semua napi memanfaatkan kesempatannya dengan baik agar tak kembali ke rumah tahanan. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat