Video Kemenkominfo Tak Akan Blokir Google, Whatsapp, Tiktok dan Instagram, Begini Syaratnya

Ryan Rahman
Ifaldi Musyadat
Kemenkominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital, seperti Google, Instagram, Tiktok dan Whatsapp. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kemenkominfo mengancam akan memblokir sejumlah platform digital, seperti Google, Instagram, Tiktok dan Whatsapp. Ancaman blokir dikeluarkan karena aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Aturan berlaku mulai  21 juli 2022  perusahaan teknologi masih bisa mendaftarkan aplikasinya paling lambat 20 juli 2022.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
Video
4 bulan lalu

Headline iNEWS.ID: Budi Arie Bantah Terima Jatah 50 Persen Amankan Situs Judol

Video
9 bulan lalu

Pendiri Aplikasi Koin Jagat Minta Maaf, Janji Hilangkan Fitur Berburu Koin

Video
1 tahun lalu

Polri Koordinasi dengan BSSN Terkait Gangguan Server PDN Kemenkominfo

Video
2 tahun lalu

Sosok Menkominfo Baru Budi Arie Setiadi

Video
2 tahun lalu

Dilantik Presiden Jokowi, Ketum Projo Budi Arie Resmi jadi Menkominfo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal