KPK menetapkan Kepala Kantor Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Kepala Kantor PajakBantaeng, Wawan Ridwan (WR) sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka WR diduga menerima uang jatah sebesar SGD 625.000.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!