JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah melaksanakan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6/2020).
Dia menjelaskan, keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi pertimbangan utama keputusan pembatalan pemberangkatan Ibadah Haji 2020.
Surat keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji. Simak video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat