JAKARTA, iNews.id - Sebuah rumah di Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus), disegel polisi karena menjadi tempat praktik aborsi ilegal. Saat digrebek Subdit III Reskrim Sus Polda Metro Jaya ditemukan berbagai alat mengugurkan kandungan berserta obat pendukung.
Seorang dokter bernisial MM bersama dua bidan berinisial RM dan S yang menjadi staf klinik ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, klinik tersebut telah beroperasi selama 21 bulan dan telah mengaborsi lebih dari 900 pasien. Praktik ilegal tersebut memberi keuntungan lebih dari Rp5,5 miliar. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Ifaldi Musyadat