JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup epada Kolonel Inf Priyanto. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sejoli Nagreg. Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama.
Priyanto juga bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, pada 8 Desember 2021.