Video Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli Nagreg

Ifaldi Musyadat
Jonathan Simanjuntak
Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup epada Kolonel Inf Priyanto. (Foto: INews.id)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup epada Kolonel Inf Priyanto. Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana sejoli Nagreg. Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama.

Priyanto juga bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, pada 8 Desember 2021. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
2 tahun lalu

Tok! 3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Bui

Video
2 tahun lalu

Hakim Vonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Bebas Bulan Depan

Video
3 tahun lalu

Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Video
3 tahun lalu

Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara untuk AG

Video
3 tahun lalu

Sidang Vonis Doni Salmanan Ricuh, Puluhan Korban Luapkan Emosi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal