Tok! 3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup Bui
Senin, 11 Desember 2023 - 14:16:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur. Ketiga oknum TNI itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).
Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jaktim, Senin (11/12).
Produser: Akira AW
Editor: Wahyu Triyogo