Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bunuh Imam Masykur, 3 Anggota TNI Dituntut Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur. Ketiga oknum TNI itu yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J).

Ketiganya dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer II-08, Pulogebang, Cakung, Jaktim, Senin (11/12). 

Produser: Akira AW

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut