JAKARTA, iNews.id - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil menangkap mantan Direktur Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih, Jumat (4/9/2020) malam. Donny ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Utara.
Donny yang berstatus terpidana kasus penipuan tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Terpidana Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun tidak pernah hadir dalam sidang PK a quo.
Donny diketahui akan melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2020), sekitar pukul 17.00 WIB. Tim gabungan lalu melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur