Video Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ditahan usai Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Mengenakan rompi tahanan, Hendrisman ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020).

Dia ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka dan menahannya. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Video
12 bulan lalu

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Video
2 tahun lalu

Bupati Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Korupsi, Begini Respons Pj Gubernur Jatim

Video
2 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum

Video
2 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Anggota Komisi 4 DPR RI Tersangka Korupsi Dokumen Pertambangan

Video
2 tahun lalu

Danpuspom TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal