JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Mengenakan rompi tahanan, Hendrisman ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020).
Dia ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka dan menahannya. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur