JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa merugikan negara USD 1,9 juta atau sekitar Rp27 miliar. RJ Lino melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC).
Intervensi dilakukan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Terlibat pula Weng Yaogen, Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd pada 21 Oktober 2011.