Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MORNING NEWS: Bahas Tiket Lebaran 2025, Erick Thohir Panggil Bos BUMN Transportasi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, juga memvonis RJ Lino untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, majelis hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara hingga 1,9 juta dolar AS.

Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan dua hakim hnggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut